Aangedryf deur Blogger.

Undang-Undang ITE Tentang Cyber Harassment

Jika kita telah mengalami Cyber Harassment, Undang-Undang ITE yang kita miliki dapat membawa sedikit ruang keadilan untuk kita semua. Kalau seandainya kita dan juga orang yang terdekat telah melakukan Cyber Harassment, berhentilah untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut karena bisa di pidana.

Ada sedikit contoh Undang-Undang yang bisa kita pedomani :
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman yang bisa diterima oleh mereka yang telah melanggar adalah :

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Pemerintah juga harus serius dalam menangani masalah ini. karena sifat control dan pelayanan yang diberikan pemerintah akan menjadi pengayom untuk semua masyarakat. Yang akan menindak kejahatan ini juga tidak terlepas dari peranan pemerintah.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori ITE dengan judul Undang-Undang ITE Tentang Cyber Harassment. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://cyberharassement-6a.blogspot.com/2013/04/undang-undang-ite-tentang-cyber.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Blogger -