Aangedryf deur Blogger.

Pengertian Dasar Cyber Harassment

Cyber Harassment atau yang biasa dikenal dengan Cyber Bully adalah tindakan yang menggambarkan bagaimana orang yang terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud menakut-nakuti atau mempermalukan korban. Sering kali melecehkan dan bermaksud untuk mengajarkan korban pelajaran atau meminta informasi dari korban, dan pelaku cyber harassment umumnya ingin balas dendam. Setiap negaraHukum cyber harassment yang bervariasi, dan korban seharusnya melaporkan kasus mereka kepada pihak berwenang setempat. Untuk mencegah terjadinya kejahatan, penting bagi setiap orang untuk melindungi identitas sementara mereka di Internet.
Tidak ada definisi hukum secara umum tentang cyber harassment, tetapi biasanyadidefinisikan sebagai perilaku yang berulang dan tidak diinginkan kehadirannya, mengancam seseorang atau kelompok yang menggunakan teknologi mobile atau internet dengan maksud untuk mengganggu, menakut-nakuti, mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, melecehkan atau mengawasi orang lain. Pelecehan dapat terjadi dimana saja dalam lingkungan masyarakat di mana teknologi sekarang berkembang pesat, seperti di situs jejaring sosial, pada kotak pesan, di chat room atau melalui email.

Pelaku Cyber harassment akan sering menulis komentar kepada korban yang dimaksudkan untuk menyebabkan kegelisahan dan akan terus mencoba untuk menghasut orang lain untuk melakukan hal yang sama. Si peleceh mungkin masuk ke akun korban kemudian dari akun tersebut pelaku mengirim email cabul atau pesan yang membuat orang banyak sakit hati dan biasanya ditujukan ke keluarga korban, teman, rekan kerja dan atasannya. Pelaku cyber harassment bahkan mungkin menghack ke komputer korban dan mengambil alih account-nya, mengubah password atau mendaftarkan korban untuk hal-hal yang sifatnya negatif seperti mendaftar di situs porno dan spam. Pelaku cyber harassment bisa juga membuat website dengan menggunakan editan foto seksual dari korban untuk kemudian mengirim foto tersebut ke situs porno amatir.


Hukum yang melindungi warga dari cyber harassment dapat bervariasi dari negara satu dengan negara lain. Eropa Barat misalnya memiliki hukum eksplisit untuk warga mereka dengan perlindungan dari aksi cyber harassment, akan tetapi pada tahun 2010, beberapa negara Asia belum membuat hukum terhadap kejahatan ini. Di Amerika Serikat, sudah banyak membuat undang-undang yang memberikan perlindungan dari pelaku cyber harassment.


Orang yang merasa mereka telah menjadi korban harus mulai mendokumentasikan dan mengumpulkan semua pesan yang melecehkan, posting dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tindakan cyber ini. Jika ada indikasi bahwa pelaku tahu tempat tinggal korban dan bisa menemukan korban, segera mungkin korban harus menghubungi pihak berwenang setempat. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang dapat melacak pelaku melalui Internet Service Provider dan mengeluarkan perintah penahanan terhadap pelaku tersebut. Korban yang tidak bisa mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku mungkin bisa untuk mengajukan gugatan perdata, agar diblokir akun dan website yang melecehkan segera ditutup.


Disarikan : http://www.wisegeek.org/what-is-cyber-harassment.htm
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Online / Pengertian dengan judul Pengertian Dasar Cyber Harassment. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://cyberharassement-6a.blogspot.com/2013/03/pengertian-dasar-cyber-harassament.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Blogger -